Rabu, November 24, 2010

STANDAR PRAKTIK KEPERAWATAN KOMUNITAS

Menurut Yura dan Walsh ( 1978). “proses keperawatan merupakan inti sari dari keperawatan.proses ini menjadi pusat bagi semua tindakan keperawatan, dapat diaplikasikan dalam situasi apa saja, dalam kerangka referensi tertentu, konsep tertentu, teori atau falsafah ”.
 

Diskripsi dari American Nurses association (ANA) dalam Social Policy Statement (1980) adalah sebagai berikut :

I. Pengumpulan data tentang status kesehatan dari klien adalah sistematika yang kontinu.
    Data dapat diakses, dikomunikasikan dan dicatat.
II. Diagnosa keperawatan diturunkan dari data status kesehatan
III. Rencana Asuhan keperawatan meliputi tujuan –tujuan yang diturunkan dari diagnosa keperawatan
IV. Rencana keperawatan meliputi prioritas dan pendekatan keperawatan yang ditentukan atau     tindakan     untuk mencapai tujuan yang diturunkan dari diagnosa keperawatan
V. Tindakan keperawatan diberikan untuk partisipasi klien dan peningkatan , pemeliharaan, dan restorasi kesehatan.
VI. Tindakan keperawatan membantu klien untuk memaksimalkan kapasitas kesehatannya.
VII. Kemajuan atau kemunduran klien kearah pencapaian tujuan ditentukan oleh klien dan perawat
VIII. Kemajuan atau kemunduran klien kearah pencapaian tujuan mengarahkan pengkajian ulang penentuan prioritas ulang, penyususnan tujuan baru dan perbaikan rencana asuhan keperawatan.

STANDART PRAKTIK KEPERAWATAN

DEFINISI
Standart praktik kepr adl norma atau penegasan ttg mutu pekerjaan seseorang perawat yg dianggap baik, tepat dan benar yg dirumuskan & digunakan sbg pedoman pemberian yan kepwt serta mrp tolok ukur penilaian penampilan kerja perawat.

Tujuan standart : mnt Ann Gillies (1989) :
 

1. Meningkatkan kualitas askep
2. Menurunkan biaya perawatan yg hrs dikeluarkan; alasannya
    a. Apabila perawat yg telah ditetapkan pd standart setidak- tidaknya kegiatan yg tdk perlu tdk akan terjadi
    b. Permasalahan klien lebih cepat teratasi
    c. Hari rawat inap lebih efektif ( pendek)
3. Melindungi perawat dr kelalaian dlm melakukan tugas & melindungi klien dr tindakan yg tdk sesuai.

Dasar Hukum Praktik Keperawatan
 

Di Indonesia dasar hukum yg digunakan dlm praktik keperawatan adalah :
 

1. Undang-Undang No 23 th 1992 : tentang kesehatan :
a. Pasal 53 ayat 1 “ Tenaga kesh berhak memperoleh perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya “
b. Pasal 53 ayat 2 & 4 “ Tenaga kesh dlm melaksanakan tugasny berkewajiban utk mematuhi standart profesi dan menghargai hak pasien “
2. PP No 32 th 1996
a. Pasal 21
Ayat 1. “setiap tenaga kesh dlm melakukan tugasnya berkewajiban
utk mematuhi standart profesi tenaga kesh.”
Ayat 2 “Standart profesi kesh sebagaimana dimaksud dlm ayat (1)
ditetapkan oleh menteri.
b. Pasal 22
Bagi tenaga kesh jenis tertentu dlm melakukqan tugas profesinya berkewajiban utk :
1). Menghormati hak pasien
2). Menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pribadi pasien
3). Memberikan informasi yg berkaitan dgn kondisi dan tindakan yg
akan dilakukan
4). Membina persetujuan thd tindakan yang akan dilakukan
5). Membuat dan memelihara rekam medis.
c. Pasal 24
Perlindungan hukum diberikan kepada tenga kesehatan yang
melakukan tugasnya sesuai dengan standart profesi kesehatan.
3. SK Menkes No 647 Tahun 2000 : Tentang registrasi dan praktek keperawatan
Pasal 17 : ” Perawat dlm melakukan praktek keperawatan hrs sesuai dgn kewenagan yg diberian, berdasarkan pendidikan dan pengelaman serta dlm memebrikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi

SUMBER STANDART
 

1. Organisasi profesi PPNI
a. 1993 : Rancangan standart profesi keperawatan
b. 1999 : Standart Praktek Keperawatan Profesional
c. 2001 : Standart asuhan / standart kenierja profesional
2. Undang-Undang / Kepres / PP
a. UU No 23 th. 1992 ttg Kesehatan
b. Kepres No 56 th. 1995 ttg Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c. PP No 32 th. 1996 Ttg Tenaga Kesehatan
d. UU No 8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen
3. Departemen Kesehatan RI ( SK. Menkes, SK Dirjen Yanmed )
4. Rumah sakit
Rumah Sakit menyusun standart asuhan keperawatan sbg pedoman pemberian askep utk 10 kasus terbanyak pd masing-masing jenis pelayanan.

MACAM-MACAM STANDART PROFESI KEPERAWATAN
 

Sesuai SK DPP PPNI No 03/DPP/SK/I/1996 : Standart profesi keperawatan terdiri dari :
1. Standart pelayanan keperawatan
2. Standart praktek keperawatan
3. Standart Pendidikan keperawatan
4. Standart pendidikan berkelanjutan.

STANDART PRAKTEK KEPERAWATAN KOMUNITAS
 

Menurut ANA (1974) Standart Praktek Keperawatan Komunitas adalah :
1. Pengumpulan data status kesehatan klien sistemik dan terus menerus
2. Menegakkan diagnosa dari data
3. perencanaan : Menentukan tujuan
4. Perencanaan diprioritaskan pemberian keperawatan.
5. Pemberian tindakan keperawatan ( Promosi, menjaga dan perbaikan )
6. Tindakan keperawatan dalam membantu klien meningkatkan kesehatan.
7. kemajuan klien thd pencapaian tujuan
8. tindakan keperawatan pengkajian secara kontinu



http://akperppnisolojateng.blogspot.com

Tidak ada komentar: