Minggu, April 04, 2010

Prinsip dasar PPGD

Prinsip dasar PPGD
PPGD Pertolongan Penderita Gawat Darurat
suatu pertolongan cepat dan tepat utnuk mecegah kematian maupun kecacatan.
berasal dari istilah:
Criticalill Patient
Emergency Patient

MATI
- mati klinis
  otak kekurangan oksigen dalam 6-8 menit,terjadi gangguan fungsi, sifat reversible.
-mati biologis:
  otak kekurangan oksigen dalam 8-10 menit, terjadi kerusakan sel, sifar ireversible.

SECARA UMUM PENDERITA GAWAT DARURAT DIKATEGORIKAN DALAM:
-Immediatelly Life Theatening Case:
  1. obstruksi total jalan napas
  2. aspixia
  3. keracunan co
  4. tension pneumothorax
  5. henti jantung
  6. tamponade jantung

-Potentialy life Threatening Case
  1. ruptura trahkeobronkial
  2. kontusio jantung/paru
  3. perdarahan masif
  4. koma

KELOMPOK KASUS YANG PERLU PENANGANAN SEGERA KARENA ADANYA ANCAMAN KECACATAN
1. fraktur tulang disertai cedera pada persyarafan
2. crush injury
sindroma kompartemen

KEBERHASILAN PERTOLONGAN
  • perlu sistem terpadu dalam pertolongan penderita gawat darurat (SPGDT)
  • meliputi:pertolongan dilapangan, evakuasi, RS yang dituju.
  • sangat di tunjang oleh komunikasi
LINGKUP PPGD
  • melakukan priimary survey,tanpa dukungan alat bantu diagnostik kemudian dilanjutkan dengan secondary survey
  • menggunakan tahap ABCDE
  • resustasi pada kasus dengan henti nafas dan henti jantung
  • A. airway management
  • B. breathingmanagment
  • C. circulation management
  • D. drug: defibrilator, disability
  • E. EKG:expasure
FILOSOFI DASAR PPGD
  • UNIVRSAL
  • PENANGANAN OLEH SIAPA SAJA
  • PENYELESAIAN BERDASARKAN MASALAH
TRIAGE
tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat kegawatanny untuk memperoleh ploritas tindakan.
  • GAWAT DARURAT-MERAH
  • GAWAT TIDAK DARURAT-MERAH
  • TIDAK GAWAT,DARURAT-KUNING
  • TIDAK,TIDAK DARURAT-HIJAU
  • MENINGGAL-HITAM
PRINSIP
  • penanganan cepat dan tepat
  • pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam,perawat,dokter)
  • meliputi tindakan:a. Non-medis : meminta pertolongan, tranportasi, menyiapkan alat-alat
  •                           b. medis: kemampuan medis berupa pengetahuan maupuan keterampilan;BLS,ALS.
pada kasus-kasus tanpa henti napas dan henti jantung, maka upaya penangan harus dilkukan untukmencegah keadaan tersebut, misalnya:
  • pasien koma
  • pasien dengan trauma inhalasi atau luka bakar grade II-III pada daerah muka dan leher.

Tidak ada komentar: